topmetro.news – Sebanyak 36,8 Kg ganja asal Aceh dimusnahkan dengan cara dibakar di Halaman Mapolsek Sunggal Jalan TB Simatupang pada Selasa (13/3/2018) pagi.
Ganja tersebut dibawak oleh Sudirman alias Dirman alias Datok (20) dan Muhammad Nasri alias Adam (33) keduanya warga Desa Jurung XIV Sawang Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara untuk diedarkan ke Kota Pekan Baru.
Namun keduanya keburu ditangkap petugas Polsek Sunggal saat menginap di Hotel Maltra In Jalan Ngumban Surbakti, Medan Selayang, usai menyimpan 37 Kg ganja tersebut ke rumah Syamsul Arifin (41) di Jalan Abadi Gang Mulia, Tanjung Rejo, Medan Sunggal pada Sabtu (11/11/2018) tahun lalu.
Penangkapan itu berkat infoadanya informasi warga akan adanya transaksi ganja di Hotel Matra In. Kemudian petugas menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di TKP dan menangkap kedua pelaku saat menginap di Hotel.
Saat diintrogasi keduanya mengaku jika ganja tersebut mereka simpan di rumah Syamsul Arifin. Petugas kemudian menyuruh kedua pelaku menghubungi Syamsul melalui hp agar dia datang ke hotel. Syamsul datang ke hotel membawa 37 Kg ganja milik pelaku dengan menggunakan betor miliknya. Petugas kemudian menangkap dan memboyong ketiganya ke Polsek Sunggal.
Sisanya 192 Gram Jadi Barang Bukti
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan sebanyak 36.808 gram ganja tersebut dimusnakan dengan cara dibakar. Sisanya 192 gram disisikan untuk barang bukti persidangan.
“Ketiga tersangka dijerat pasal 114(2) yo 111 (2) yo 132(1) UURI no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 10 tahun penjara,” kata Wira.(TM/13)